Inggris telah bergerak dengan menyatakan secara resmi bahwa organisasi Taliban Pakistan sebagai kelompok teroris, sehingga membantu ataupun memberikan dana untuk organisasi ini di Inggris adalah tindakan ilegal, kata pemerintah Selasa kemarin (18/1).
Tehrik-e-Taliban Pakistan adalah kelompok yang paling dipengaruhi oleh al-Qaidah dan merupakan aliansi militan utama yang berbasis di Pakistan barat laut, dengan fokus pada menyerang negara Pakistan, yang dianggap tidak sah.
Menteri dalam negeri Inggris Theresa May memperkenalkan larangan itu, yang membutuhkan persetujuan legislatif, di parlemen pada hari Senin lalu dan akan diperdebatkan akhir pekan ini. Perintah pelarangan Tehrik-e-Taliban Pakistan di bawah Undang-Undang Terorisme Inggris.
"Saya telah memberikan perintah yang akan mengharamkan Tehrik e-Taliban Pakistan. Memang masih agak sulit tetapi hal itu diperlukan untuk menangani terorisme dan tindakan yang kita ambil bukan perkara yang enteng," kata May.
"Pelarangan berarti bahwa menjadi anggota Tehrik-e-Taliban akan menjadi tindak pidana dan organisasi ini tidak akan dapat beroperasi secara sah di Inggris, termasuk melkaukan penggalangan dana."
Dia menolak memberikan rincian lebih lanjut, termasuk mengapa perintah itu diperkenalkan sekarang.
Tahun lalu, kelompok ini mengancam akan melakukan serangan terhadap Amerika Serikat dan Eropa.
Taliban Pakistan juga mengaku bertanggung jawab atas serangan Juli lalu di Mohmand, sebuah wilayah Pashtun di perbatasan barat laut Pakistan dengan Afghanistan yang menewaskan 102 orang dan melukai paling sedikit 80 orang.
Oktober lalu, seorang pejabat intelijen Pakistan mengatakan seorang pria Inggris tewas akibat serangan pesawat AS di Pakistan yang memiliki hubungan dengan warga negara AS kelahiran Pakistan yang mencoba meledakkan sebuah bom mobil di wilayah sibuk New York Times Square pada bulan Mei lalu.
Pejabat, yang menolak untuk diidentifikasi, kepada Reuters mengatakan, Abdul Jabbar warga Inggrus, juga telah dalam proses mendirikan cabang Taliban Pakistan di Inggris.
Empat puluh enam kelompok dianggap oleh Inggris sebagai organisasi teroris internasional dan dilarang menurut Undang-Undang Terorisme tahun 2000.
Inggris Resmi Nyatakan Taliban Pakistan sebagai Organisasi Teroris
Written By Juhernaidi on Rabu, 19 Januari 2011 | 9:42:00 AM
Label:
Internasional