Indonesia Sasaran Empuk Peredaran Shabu

Written By Juhernaidi on Sabtu, 18 Desember 2010 | 12:26:00 AM



MDN, warga negara Iran, ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/12). Diduga, pelaku membawa 2,1 liter shabu cair dengan memasukkannya ke dalam botol-botol kosmetik senilai Rp 2,6 miliar.

Pelaku digiring ke ruang pemeriksaan kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta saat turun pesawat yang membawanya dari Teheran, Iran. Petugas awalnya tidak mencurigai hal yang mencurigakan dalam koper pelaku. Selain pakaian, petugas hanya menemukan 13 botol kosmetik saat pemeriksaan. Petugas baru menemukan barang haram tersebut saat membuka botol-botol itu. Modus yang dilakukan pelaku memang tergolong baru.

Menurut petugas, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang kain nekat membawa barang terlarang ini karena terlilit utang. Rencananya, pelaku akan diberi upah Rp 100 juta jika berhasil membawa shabu cair itu ke Jakarta.

Tidak hanya warga negara asing yang nekat membawa barang haram ke Indonesia. Nurdayanti, mantan tenaga kerja wanita (TKW), ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah kamar hotel di wilayah Gunung Sahari, Jakarta.

Tersangka mengaku diminta seorang pria berinisial P yang berada di Malaysia untuk membawa shabu tersebut ke Indonesia. Tentunya, dengan iming-iming imbalan sejumlah uang. Untuk mengelabui petugas, tiga dari delapan shabu itu disembunyikan di kemaluan tersangka. Petugas pun telah memusnahkan satu kilogram shabu bawaan Nurdayanti ke mesin pemusnah dengan disaksikan aparat kejaksaan.

Simulasi Jangka Sorong