Rambu-rambu Penyusunan RPP Kurikulum 2013~Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada artikel perbedaan esensial KTSP dan kurikulum 2013
bahwa kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan pemerintah,
kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di
satuan pendidikan yang bersangkutan, akan tetapi penyusunan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) masih merupakan kewenangan guru yang
bersangkutan, yaitu dengan mengembangkannya dari Buku Babon (termasuk
silabus) yang telah disiapkan pemerintah. Karenanya kali ini Fisika Edukasi akan berbagi artikel Rambu-rambu Penyusunan RPP Kurikulum 2013.
Hal yang sangat mendasar dari RPP
Kurikulum 2013 ini adalah bahwa pendekatan pembelajaran yang hendak
dikembangkan harus menggambarkan sebuah proses pembelajaran yang lebih
mengedepankan peran aktif siswa dalam mengkonstruksi pengetahuan dan
keterampilannya. Sementara guru lebih banyak
menampilkan perannya sebagai pembimbing dan fasilitator belajar siswa.
Sebelum menyusun RPP, ada beberapa hal yang harus diketahui :
- RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai kompetensi dasar.
- Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis.
- RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
- Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
- Identitas Mata Pelajaran
- Kompetensi Dasar
- Indikator Pencapaian Kompetensi
- Tujuan pembelajaran
- Materi ajar
- Alokasi waktu
- Metode pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran
- Penilaian hasil belajar
- Sumber belajar
