Tunjangan Profesi Guru Triwulan 1/2014 Segera Dibayarkan

Written By Juhernaidi on Senin, 07 April 2014 | 9:10:00 PM

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengaku telah menyelesaikan seluruh Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daeran (PNSD) dan Non-PNSD tahun 2014, sehingga proses pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan 1 tahun 2014 bisa segera dilakukan pada 9-16 April 2014.
Apalagi Menteri Keuangan (Menkeu) juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Non-PNSD tahun 2014
.
"Untuk mendapatkan tunjangan, keabsahannya itu dinyatakan dalam bentuk SK yang diterbitkan oleh Kemdikbud. SK sudah kami buat, payung hukumnya juga sudah ada melalui PMK, jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah Kabupaten/Kota untuk menahan tunjangan guru," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Senin (7/4).

Namun, menurut M Nuh, penyaluran tunjangan profesi guru tersebut tidak bisa serta merta diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota saja. Perlu ada pengawasan untuk mencegah pengendapan dana seperti yang terjadi tahun 2010-2013 lalu yang mencapai Rp 6 triliun.
"Tim Inspektorat Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri akan menyatu untuk mengawal penyaluran tunjangan profesi guru oleh pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga tidak ada lagi kasus pengendapan atau penyelewengan," kata dia.

Bila masih terjadi, lanjut M Nuh, ia bertekad melaporkan penyelewengan dana tersebut kepada aparat penegak hukum. "Mudah-mudahan dengan adanya payung hukum PMK dan pengawalan dari inspektorat tiga kementerian, penyaluran tunjangan profesi guru bisa berjalan dengan baik," harap M Nuh.

Simulasi Jangka Sorong