Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengaku telah
menyelesaikan seluruh Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP)
Guru Pegawai Negeri Sipil Daeran (PNSD) dan Non-PNSD tahun 2014,
sehingga proses pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan 1 tahun
2014 bisa segera dilakukan pada 9-16 April 2014.
Apalagi Menteri Keuangan (Menkeu) juga telah mengeluarkan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi
Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Non-PNSD tahun 2014
.
"Untuk mendapatkan tunjangan, keabsahannya itu dinyatakan dalam
bentuk SK yang diterbitkan oleh Kemdikbud. SK sudah kami buat, payung
hukumnya juga sudah ada melalui PMK, jadi tidak ada alasan lagi bagi
pemerintah Kabupaten/Kota untuk menahan tunjangan guru," kata Mohammad
Nuh di Jakarta, Senin (7/4).
Namun, menurut M Nuh, penyaluran tunjangan profesi guru tersebut
tidak bisa serta merta diserahkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota saja.
Perlu ada pengawasan untuk mencegah pengendapan dana seperti yang
terjadi tahun 2010-2013 lalu yang mencapai Rp 6 triliun.
"Tim Inspektorat Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, serta Kementerian Dalam Negeri akan menyatu untuk mengawal
penyaluran tunjangan profesi guru oleh pemerintah Kabupaten/Kota,
sehingga tidak ada lagi kasus pengendapan atau penyelewengan," kata dia.
Bila masih terjadi, lanjut M Nuh, ia bertekad melaporkan
penyelewengan dana tersebut kepada aparat penegak hukum. "Mudah-mudahan
dengan adanya payung hukum PMK dan pengawalan dari inspektorat tiga
kementerian, penyaluran tunjangan profesi guru bisa berjalan dengan
baik," harap M Nuh.