JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar
Baasyir mengaku memboikot sidang dari segi agama dan berani mengikuti
sidang tanpa pengacara.
"Mengapa nggak berani. Sebenarnya saya
boikot sidang ini dari segi agama. Karena penyelewengan agama oleh
majelis, makanya saya boikot dari awal," ujarnya di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Senin (28/3/2011).
Seperti diketahui, Baasyir diduga terlibat dalam jaringan terorisme
di Indonesia. Dia diduga berperan sebagai donatur pelatihan militer di
Aceh.
Baasyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 7,8,9 dan atau Pasal 11
dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7,9,11 dan atau Pasal 13 huruf a, b,c UU
Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Boikot Ba'asyir ini sebagai imbas atas protes tim pengacara yang ditolak hakim beberapa waktu lalu.
"Mungkin
sampai akhir sidang tidak hadir karena menilai sidang tidak netral.
Sudah ada target untuk menghukum saya yaitu harus dihukum sekian," kata
Ba'asyir di ruang tunggu tahanan PN Jaksel kepada wartawan.
Menurutnya, dengan ketidakhadiran pengacara pun tidak akan mempengaruhi hukuman yang akan diberikan kepada Abu Bakar.
"Dihadiri atau tidak dihadiri oleh pengacara sudah merugikan," tandas Ba'asyir yang senantiasa memakai jubah dan kopiah putih.
Meski tanpa pengacara, dia tidak gentar. "Mengapa Nggak berani? Saya kan sebetulnya bisa memboikot," tandas Ba'asyir.
Ba'asyir
hadir di PN Jaksel tepat pukul 07.50 WIB dikawal ketat 5 orang polisi
menggunakan laras panjang. Adapun pengamanan pengadilan berjalan ketat,
sebuah kendaraan barakuda disiapkan di halaman pengadilan.
Setiap
pengunjung yang hendak mememasuki pengadilan harus digeledah isi tasnya
serta metal detector di pintu masuk pengadilan. Adapun arus lalu lintas
di Jalan Ampera Raya kendaraan masih berjalan lancar.