Sepertinya
tak ada lagi tempat aman di dunia ini buat mantan presiden AS George W.
Bush, karena para aktivis hak asasi manusia bersumpah akan mengejar
Bush kemanapun dia pergi. Para aktivis HAM itu sudah mengajukan gugatan
hukum sebagai terhadap Bush atas tuduhan penjahat perang, ke mahkamah
internasional di Jenewa, Swiss.
"Cakupan Konvensi Anti-Penyiksaan sangat luas--kasus ini sudah
dipersiapkan dan tinggal menunggu Bush saja kemanapun dia pergi," kata
Katherine Gallagher, pengacara dan wakil presiden International
Federation for Human Rights (FIDH), Senin (7/2).
Mantan presiden AS George W. Bush belum lama ini dikabarkan
membatalkan rencana perjalanannya ke Swiss. Pernyataan yang dirilis
sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional menyebutkan bahwa
Bush membatalkan perjalanannya karena takut ditangkap begitu tiba di
negara itu setelah mereka mengajukan gugatan atas kejahatan perang dan
penyiksaan yang dilakukan Bush.
Gallagher mengatakan, hukum Swiss mensyaratkan kehadiran pelaku
kejahatan di negara Swiss sebelum penyelidikan awal atas kasus itu
dibuka. Selain FIDH yang berbasis di Paris, organisasi HAM lainnya yang
ikut mengajukan gugatan antara lain European for Constitutional and
Human Rights serta Centre for Constitutional Rights.
Sementara itu, Human Rights Watch yang berbasis di New York
menyatakan bahwa para pejabat pemerintahan AS sendiri yang harus
mengajukan gugatan hukum terhadap Bush. "Pemerintah AS yang harus
memimpin inisiatif untuk menyelidiki mantan presiden Bush dan pejabat
senior lainnya, yang telah memberikan mengesahkan cara-cara penyiksaan
terhadap para tersangka terorisme," kata Human Rights Watch, yang
menilai urusan gugatan hukum terhadap Bush seharusnya tidak diserahkan
pada negara lain.